Polresta Pekanbaru Mulai Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Senin, 02 Februari 2026 | 08:30:59 WIB
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W Wicaksana/lipo

PEKANBARU, LIPO – Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning (OKLK) 2026 mulai Senin (2/2/2026).

Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W Wicaksana, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Satrio.

Dalam penindakan pelanggaran, Polresta Pekanbaru memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai pemberian teguran simpatik bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, kepolisian juga melibatkan berbagai komunitas serta elemen masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).

2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Polresta Pekanbaru berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.(***)

Tags

Terkini