PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peralihan dari musim panas ke musim hujan. Penanganan banjir, genangan, kebersihan lingkungan, hingga pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) akan dilakukan secara terpadu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan arahan Wali Kota Agung Nugroho menekankan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh bekerja sendiri-sendiri.
"Setiap OPD tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Penanganan harus dilakukan secara terpadu berdasarkan titik permasalahan dan wilayah prioritas," kata Zulhelmi usai apel siaga terpadu di halaman Kantor Tim Reaksi Cepat (TRC), Sabtu (26/9/2026) sore.
Arahan tersebut disampaikan melalui surat edaran wali kota.
Menurut Zulhelmi yang akrab disapa Ami, camat dan lurah menjadi ujung tombak pemetaan di lapangan. Mereka diminta turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan, serta mengoordinasikan OPD.
Untuk tahap awal, tiga kecamatan menjadi wilayah prioritas: Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur. Ketiganya diminta segera memetakan saluran tersumbat, kawasan rendah, akses warga, hingga kelompok rentan yang perlu diprioritaskan saat darurat.
Pemko telah membagi tugas terpadu. Dimana, Dinas PUPR menangani drainase, gorong-gorong, anak sungai, dan jalur pembuangan air.
DLHK bersama Pasukan Lestari dan Pasukan Kuning membersihkan sampah, rumput, dan sedimen yang menghambat aliran.
Untuk Dinkes & Puskesmas melakukan pemetaan kasus DBD, pemeriksaan jentik, sosialisasi 3M Plus, dan penanganan warga demam tinggi.
Disdik ditugaskan memastikan sekolah membersihkan saluran dan tempat penampungan air yang jadi sarang nyamuk.
BPBD ditugaskan menyiapkan personel, peralatan, dan jalur evakuasi banjir dan pohon tumbang.
Dan untuk Dishub memeriksa lampu jalan (PJU) mati di kawasan rawan genangan.
Sedangkan Satpol PP ditugaskan menetertibkan bangunan dan lapak yang menutup drainase.
"Keduanya harus bergerak bersamaan apabila persoalan saluran dan kebersihan ditemukan pada titik yang sama. Jangan saling menunggu atau melempar kewenangan," tegas Ami.
Untuk memastikan kerja berjalan, Pemko menerapkan sistem pelaporan harian selama 7 hari pertama.
Lurah wajib lapor ke camat paling lambat pukul 16.00 WIB. Camat merekap ke Bagian Tapem. OPD melaporkan hasil kerja ke Diskominfotiksan paling lambat pukul 17.00 WIB. Semua dihimpun menjadi Laporan Terpadu Harian ke Sekda dan Walikota.
Pemko juga mengoptimalkan TRC Pekanbaru Aman 112 sebagai jalur pengaduan. Setiap laporan tidak hanya diteruskan, tapi dipantau hingga tuntas.****