Gandeng APJATEL, Pemko Pekanbaru Bakal Pindahkan Jaringan Fiber Optik ke Dalam Tanah

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:38:33 WIB
Tim dari Pemko Pekanbaru dan APJATEL melakukan penertiban kabel FO yang semrawut

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk melakukan penataan terhadap jaringan kabel Fiber Optik (FO) yang selama ini dinilai semrawut. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap upaya penataan kabel fiber optik. 

Namun, pemko meminta adanya perhitungan teknis dan pembahasan mendalam, khususnya pada ruas-ruas jalan tertentu.

Pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan. Karena, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai dampak teknis. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru meminta kajian teknis terlebih dahulu sebelum pelaksanaan di lapangan.

Sebagai langkah awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari ini. 

Selain itu, pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak.

"Untuk lokasi tersebut, mereka pada prinsipnya sudah menyetujui. Namun secara teknis membutuhkan waktu. Kami memberikan batas waktu satu bulan, dengan pelaksanaan secara bertahap karena banyaknya operator yang terlibat," terang Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).

Pemko Pekanbaru meminta agar seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini guna menghindari tumpang tindih pekerjaan di lapangan.

"Terkait perizinan, seluruh jaringan yang terpasang masih dalam pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," jelasnya.

Sementara, Diskominfotiksan berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan serta pelaksanaan kegiatan di lapangan. Supaya, penataan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum.*****

 

 

Terkini