PEKANBARU, LIPO — Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Meski status tersangka telah disematkan, keduanya belum dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2). Mereka adalah HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2). Namun agenda tersebut belum terlaksana. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengatakan hanya HJ yang memenuhi panggilan penyidik.
“Yang satu datang, HJ. Tapi karena tidak didampingi pengacara, maka disuruh pulang,” ujar Carel, Kamis (19/2/2026).
Sementara tersangka S tidak hadir dan hanya menyampaikan surat kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang.
Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis sebagai barang bukti.
Eksekusi pengembalian aset dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun setelah aset diterima, HJ selaku pejabat penerima diduga tidak melakukan pengamanan fisik, pemeliharaan, maupun pencatatan dalam inventaris barang milik daerah. Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan pengelolaan barang daerah.
Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S disebut mengoperasionalkan pabrik tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun aktivitas pabrik diduga tetap berjalan.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, mulai dari kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.(***)