PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyematkan status tersangka terhadap oknum Anggota Dewan Muara Enim berinisial KT , pada Rabu (18/02/26).
Selain itu, Penyidik juga menetapkan anak KT berinisial RA sebagai tersangka.
Terhadap keduanya langsung dilakukan panahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status terhadap keduanya.
“Kedua tersangka diduga menerima pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim,” jelas Vanny.
Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP.
Kasus ini terbongkar bermula dari adanya informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kec. Tanjung agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim.
Selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar.
“Dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT),” jelas Vanny.
Kemudian kata Vanny, uang tersebut dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 unit mobil alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut.*****