PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM, pada Kamis 19 Februari 2026.
Adapun dua orang yang ditahan oleh penyidik, yaitu inisial MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022, dan inisial DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.
Sebelumnya pihak Kejati Sumsel telah terlebih dulu menahan satu tersangka yaitu DJ selaku Direktur Utama PT. KMM. Sementara, Tersangka MJ dan DP ketika itu tidak hadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyatakan, terhadap keduannya langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” jelas Vanny.
Dalam kasus ini, para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 34 orang.
Mengenai modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini disebutkan Vanny, adalah berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
“Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624,” tukas Vanny. *****