Konflik Lahan di Riau Memanas, DPRD: Status Tanah Tidak Jelas

Senin, 23 Februari 2026 | 14:55:55 WIB
Adam Syafaat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Maraknya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Provinsi Riau, seperti yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhir-akhir ini mendapat sorotan serius dari DPRD Riau. 

Ketidakjelasan status tanah sejak zaman dahulu dinilai menjadi akar persoalan memicu ketegangan berkepanjangan hingga saat ini.

Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, mengakui bahwa persoalan lahan di wilayah Riau sarat dengan sejarah panjang. Negara memang memiliki hak atas kawasan hutan, namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki klaim turun-temurun atas tanah yang sama.

"Jadi ketika tanah-tanah di wilayah hutan itu diambil oleh pemerintah, itu kan bukan serta-merta. Ada prosesnya, ada pengadilan. Tapi memang masyarakat merasa berhak juga di atas tanah itu karena menurut mereka itu tanah ulayat atau tanah warisan," ujar Adam, Senin 23 Februari 2026.

Adam menjelaskan salah satu pemicu utama konflik adalah tidak pernah dijelaskannya batas-batas hak sejak dulu. Kawasan hutan yang merupakan hak negara kerap tumpang tindih dengan wilayah yang dianggap masyarakat sebagai hak milik adat.  Seperti di TNTN, hingga daerah margasatwa yang kini telah menjadi desa.

"Yang terjadi itu imbas dari tidak jelasnya proses sejak masa lalu. Sekarang masalahnya mulai bermunculan karena ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di pinggir-pinggir perusahaan, baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta," tegasnya.

Politisi PKS tersebut juga mengakui keterbatasan wewenang Komisi II dalam menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, DPRD terus mendorong pemerintah agar bersikap adil dalam menyikapi setiap sengketa lahan.

"Kami di Komisi II tidak bisa bicara banyak karena wilayah kewenangan kami terbatas. Yang jelas, kami memohon pemerintah harus berlaku adil. Baik ke masyarakatnya, dan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan," pungkasnya.*****

 

Terkini