Ayat Sebut Putusan MK Jadi Momentum Perbaiki Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru

Ayat Sebut Putusan MK Jadi Momentum Perbaiki Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru
Ayat Cahyadi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Ayat Cahyadi. 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pemerintah untuk lebih memaksimalkan anggaran pendidikan demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Harapannya tentu putusan MK ini segera dilaksanakan. Walaupun paling lambat pada tahun 2028," kata Ayat Cahyadi, Sabtu  1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung proses belajar mengajar, meningkatkan kompetensi guru, mengembangkan kurikulum, serta memperbaiki fasilitas pendidikan yang masih belum memadai di berbagai daerah.

Menurut Ayat, masih banyak sekolah yang membutuhkan perhatian pemerintah, terutama dalam hal renovasi ruang kelas yang rusak, pembangunan sarana pendukung pembelajaran, hingga pengadaan alat pendidikan yang layak.

"Kalau anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, tentu kebutuhan sekolah yang selama ini tertunda bisa lebih cepat dipenuhi," ujarnya.

Selain pembangunan fisik, Ayat juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan guru. Ia meyakini kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh tenaga pendidik yang memperoleh dukungan dan penghargaan yang layak.

"Ketika kesejahteraan guru meningkat, kualitas pengajaran juga akan semakin baik. Itu menjadi investasi penting untuk menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai putusan MK sehingga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan dapat dijalankan secara optimal.

Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Sementara anggaran Program Makan Bergizi Gratis mencapai sekitar Rp268 triliun.

Putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk memperkuat sektor pendidikan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index