Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar, 19 Kg Sabu Disita di Pekanbaru

Senin, 23 Februari 2026 | 18:29:06 WIB
Dua pria berinisial VII (23) dan AK (24) ditangkap saat membawa narkotika dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, Selasa (17/2/2026) dini hari.llipo

PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dua pria berinisial VII (23) dan AK (24) ditangkap saat membawa narkotika dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Keduanya diduga berperan sebagai kurir atau pengedar dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Kris Tofel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026 dengan memantau pergerakan yang dicurigai terkait pengiriman narkotika tersebut. Pada dini hari 17 Februari, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan menemukan 19 bungkus besar yang diduga berisi sabu,” kata Kris dalam keterangan tertulis.

Selain sabu seberat sekitar 19 kilogram, polisi menyita satu sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.

VII dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kris menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Polisi memastikan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.(***)

Tags

Terkini