Hasil Verifikasi Calon Ketua Koni Riau Disebut Ilegal, Edi Basri: TPP Itu Bekerja Kolektif Kolegial, Bukan Atas Nama Pribadi

Jumat, 27 Februari 2026 | 15:06:55 WIB
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Polemik verifikasi calon Ketua KONI Riau memanas. Salah satu calon Ketua KONI Riau, Edi Basri, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Khairul Fahmi yang menyebut pengumuman hasil verifikasi sebagai tindakan ilegal.

Sebagaimana diketahui, terjadi perbedaan sikap internal di tubuh TPP. Sebagian pihak menganggap verifikasi belum rampung, namun disisi lain dua calon dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan ke publik belum lama ini.

Edi Basri dengan tegas membela proses yang telah berjalan. Ia mengapresiasi kerja TPP KONI yang menurutnya sudah maksimal, bahkan rela memperpanjang waktu demi pembahasan yang lebih sempurna hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi.

"Jadi kalau saya dari awal sudah berjiwa besar, apapun keputusan TPP itu adalah bagian tahapan yang harus kita hormati," ujar Edi, Jumat 27 Februari 2026.

Politisi Gerindra ini menjelaskan secara gamblang tentang mekanisme kerja TPP. Menurutnya, TPP lahir dari Musyawarah Kerja (Musker) Provinsi, bukan ditunjuk sepihak oleh Ketua KONI. Meski secara administratif disahkan lewat SK Ketua KONI, namun mandatnya berasal dari forum Musker yang dihadiri pengurus kabupaten/kota.

"Makanya mereka itu representatif dari semua unsur," tegasnya.

Edi menyoroti pemahaman Khairul Fahmi yang dinilainya keliru terkait cara kerja sebuah Komite. Ia menjelaskan, bahwa TPP bekerja secara kolektif kolegial, seperti KPK atau KPU.

"Kedudukan anggota dan ketua itu tidak ada beda, hak suaranya sama. Hanya secara administratif, dalam sebuah komite harus ada yang tanda tangan untuk surat-menyurat. Tapi dalam hak suara buat putusan, sama," paparnya.

Ia menegaskan, jika ada anggota yang tidak mau menandatangani berita acara padahal sudah diputuskan melalui suara terbanyak, maka sikap itu salah secara kaidah dasar.

"Dia harus mengikuti suara terbanyak. Dia bukan membawa kepentingan pribadi, tapi membawa kepentingan TPP. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, putusan akhir diambil secara voting. Voting itu bukan tabu," tegas Edi.

Edi juga mengkritisi soal perlunya verifikasi langsung yang disuarakan Fahmi. Menurutnya, yang diverifikasi adalah dokumen dukungan, bukan orangnya. Ia membandingkan dengan verifikasi calon legislatif yang memang harus cek fisik karena menyangkut identitas pribadi.

"Kalau verifikasi dukungan, nggak perlu tatap muka. Buktinya cuma tertulis. Kecuali ada dokumen yang diragukan, misalnya tanda tangan tidak benar, itu boleh ditanyakan. Tapi ini nggak ada," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengingatkan bahwa kerja TPP hanya punya empat batasan yang tidak boleh dilanggar: AD/ART, PO organisasi, dan hasil Musker yang mendelegasikan mereka. Di luar itu, TPP bisa membuat kebijakan sendiri (open legal policy).

"Jadi kata Fahmi ilegal, aturan mana yang dilanggar? Ini mah cuma dissenting opinion. Di Mahkamah Konstitusi pun kalau ada dissenting opinion, putusan tetap berlaku," sindirnya.****

 

Terkini