Didakwa Halangi Penyidikan, Jhonny Andrean Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:57:26 WIB
Mantan ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korups di PN Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LIPO – Proses hukum terhadap Jhonny Andrean mulai bergulir. Mantan ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3).

Sidang dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Putri Azmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis. Terdakwa tampak hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kasi Intelijen, Mey Ziko, menyebutkan bahwa persidangan berjalan sesuai agenda. “Hari ini pembacaan dakwaan,” ujarnya singkat.

Dalam surat dakwaan, JPU menilai terdakwa telah melakukan perintangan terhadap proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Atas perbuatan itu, ia dijerat dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, Jhonny Andrean tidak mengajukan keberatan. Ia mengaku telah memahami isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari pembuktian.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Saat itu, tim penyidik tengah mengusut dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta anggaran makan dan minum di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik sempat mengalami hambatan. Informasi yang diperoleh mengarah pada adanya barang bukti berupa stempel yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di lokasi.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa tidak mengakui kendaraan tersebut sebagai miliknya. Namun setelah bagasi dibuka dengan bantuan tukang kunci, ditemukan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan.

Jumlahnya mencapai 38 buah, dengan asal dari sejumlah daerah, termasuk Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan wilayah lainnya.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.(***)

Tags

Terkini