Sidang Makin Panas, Penasihat Hukum Sebut Tipikor Tak Berwenang Adili Abdul Wahid

Senin, 30 Maret 2026 | 13:55:42 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menghadiri sidang lanjutan/lipo

PEKANBARU, LIPO — Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berubah tegang ketika sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar, Senin (30/3/2026).

Tim penasihat hukum melontarkan keberatan keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian, ketua tim penasihat hukum Kemal Syahab menilai perkara yang menjerat kliennya tidak seharusnya diperiksa di Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan bahwa pokok perkaranya merupakan sengketa administrasi, bukan tindak pidana korupsi.

“Sejak awal, perkara ini tidak berada dalam kompetensi Pengadilan Tipikor. Yang disengketakan adalah kebijakan administratif, bukan tindakan koruptif,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Menurutnya, persoalan bermula dari penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Riau Tahun Anggaran 2025. Jika ada dugaan kesalahan dalam penerapan kebijakan, lanjut Kemal, mekanisme koreksinya berada di ranah administrasi negara.

Ia juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dapat dipertimbangkan sebagai tindak pidana.

“Tidak bisa langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa penyelesaian administratif terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP) dan Dani M Nursalam (tenaga ahli gubernur) diduga memeras pejabat di lingkungan dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Nama ajudan gubernur, Marjani, juga muncul dalam berkas terpisah sebagai pihak terkait.

Ratusan pendukung Abdul Wahid memadati kompleks Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi. Ruang sidang penuh sesak, sementara sisanya mengikuti jalannya persidangan lewat layar monitor live streaming yang dipasang di halaman.

Keramaian itu dibarengi dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk sepanjang Jalan Teratai, guna mengantisipasi potensi gangguan.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang setelah mempelajari argumen eksepsi yang diajukan. Putusan sela akan menentukan apakah perkara ini tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor atau dialihkan ke mekanisme hukum lain.(***)

Tags

Terkini