Bantah Seluruh Tuduhan, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Minta Uang ke OPD

Senin, 30 Maret 2026 | 15:20:14 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid/,lipo

PEKANBARU,  LIPO — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Seusai sidang pembacaan eksepsi, Wahid menyatakan dakwaan JPU KPK terlalu jauh dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Menurutnya, isu pergeseran anggaran yang dianggap bermasalah hanyalah bagian dari proses birokrasi yang sudah diatur dan melibatkan banyak pihak, bukan keputusan pribadi seorang gubernur.

“Semua dibahas oleh TAPD, bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya menandatangani hasil pembahasan dalam bentuk pergub. Itu prosedur yang sah,” tuturnya di luar ruang sidang Mudjono SH.

Wahid juga menepis narasi soal pertemuan tertutup di kediamannya yang disebut mengandung kejanggalan. Ia memastikan pertemuan itu berlangsung normal seperti arahan rutin kepala daerah pada jajaran pemerintahannya.

“Tidak ada penyitaan handphone atau hal-hal seperti yang diceritakan. Pertemuan itu hanya menyampaikan garis kebijakan agar pemerintahan berjalan searah,” ucapnya.

Ia bahkan mengklarifikasi pernyataan mengenai “matahari kembar”, yang menurutnya hanya penegasan soal pentingnya satu garis komando, bukan urusan politik maupun kepentingan pribadi.

Selain itu, Wahid membantah tudingan paling berat, yaitu permintaan dana kepada kepala OPD. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai cerita yang dibuat-buat dan tidak pernah terjadi.

“Itu sama sekali tidak benar. Saya tak pernah meminta uang kepada siapa pun,” katanya.

Di penghujung keterangannya, Wahid meminta masyarakat Riau tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang dan berharap proses hukum dapat berjalan jujur dan terbuka.

“Saya mohon doa. Semoga saya diberi kekuatan menjalani semua ini dan kebenaran bisa terlihat,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(***)

Tags

Terkini