PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, pada Selasa (07/04/26).
Adapun dua lokasi yang yang digeledah penyidik, yaitu Rumah Saksi inisial YK yang beralamat di Jl. Rawasari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan kemudian Mess Saksi inisial B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dari dua lokasi yang digeledah, penyidik menyita Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000, dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson.
“Selain itu, ada juga dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut,” jelas Vanny.
Untuk diketahui, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. *****