Penggeledahan Kedua Kasus Pelayaran Sungai Lalan, Kejati Sumsel Kembali Temukan Uang

Kamis, 09 April 2026 | 15:38:31 WIB

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan pada Rabu (08/042026).

Penggeledahan terkait skandal kasus  Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, kali ini dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan  dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastrawirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyebutkan, penggeledahan kali ini penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 3  amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000, dan beberapa amplop bekas uang. 

“Selain itu ada dokumen yang dianggap perlu dan diduga berkaitan dengan Perkara tersebut,” ungkap Vanny. 

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sumsel pada Selasa (07/04/26) juga melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di Rumah Saksi inisial YK yang beralamat di Jl. Rawasari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan kemudian di Mess Saksi inisial B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik menyita Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000, dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson.*****

 

 

 

Terkini