Polda Riau Selidiki Laporan Dugaan Berita Hoax yang Menyeret Ketua DPD Granat Riau

Senin, 13 April 2026 | 19:07:14 WIB
Mapolda Riau/ist

PEKANBARU, LIPO – Pihak kepolisian Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sedang menyelidiki terkait laporan dugaan berita hoax yang menyeret Ketua DPD Granat Riau Freddy Simanjuntak.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Suardi kepada Polda Riau terkait dugaan penyebaran informasi hoaks dan fitnah yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan berkaitan dengan pemberitaan serta konten video yang beredar di media sosial, khususnya TikTok.

Dalam keterangannya,  Suardi menyatakan keberatan atas narasi yang berkembang di publik. Mereka menilai informasi yang beredar telah memelintir fakta hukum dari perkara yang tengah mereka tangani.

Ia menegaskan, seluruh informasi tersebut tidak benar dan telah merusak reputasi dirinya maupun kliennya.

Suardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polda Riau pada 6 April 2026. Laporan itu dibuat setelah muncul narasi yang dinilai menyesatkan serta dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik tangkap lepas seperti yang dituduhkan. Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau,” ujar Suardi.

Ia juga memastikan legalitasnya sebagai kuasa hukum sah dari klien berinisial DF. Menurutnya, surat kuasa telah ditandatangani pada 18 Maret 2026 dan dilengkapi bukti administrasi, termasuk kwitansi honorarium.

“Dokumen kami lengkap. Surat kuasa sah, bukti pembayaran honorarium ada, bahkan terdapat video dan rekaman yang menguatkan,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan bahwa ia tidak memiliki kewenangan mendampingi klien, Suardi menyebut hal itu sebagai fitnah. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 6 April 2026 dilakukan semata untuk konsultasi hukum dan tidak ada tindakan intimidatif seperti yang dituduhkan.

“Kami datang sebagai kuasa hukum yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Semua bisa dibuktikan,” katanya.

Suardi juga membantah pemberitaan soal aliran dana Rp200 juta yang disebut-sebut terkait skenario perkara. Ia menegaskan uang tersebut adalah bagian dari urusan profesional dengan klien dan masih berada dalam penguasaannya.

Lebih lanjut, Suardi menyoroti pernyataan Ketua DPD Granat Riau, Fredy, yang dinilai kerap menggiring opini publik serta merugikan nama baik institusi kepolisian dan dirinya sebagai advokat.

“Pernyataannya cenderung menyudutkan dan tidak berdasarkan fakta. Hal itu berulang disampaikan tanpa pernah meminta klarifikasi kepada kami,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud berawal dari penangkapan lima orang di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Kelima orang tersebut adalah Putri Lestari, Melia Firanda, Wahyu Candra, Alfinda Aminanda, dan Alif Daffa Chayrawan.

Ia menjelaskan, setelah penangkapan, pihaknya telah mendampingi para klien dalam seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru hingga proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Pekanbaru.

Hasil asesmen menunjukkan dua orang, yakni Alfinda Aminanda dan Alif Daffa Chayrawan, tidak memenuhi syarat untuk rehabilitasi sehingga proses hukumnya dilanjutkan. Sementara tiga lainnya menjalani asesmen medis, rawat jalan, dan wajib lapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Dalam perkembangannya, dua klien tersebut diketahui mencabut kuasa dari kantor hukum Suardi & Associates dan beralih ke kuasa hukum lain.

Namun, polemik muncul setelah beredarnya pemberitaan dan video yang dibuat oleh Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak. Ia menilai konten tersebut tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi menggiring opini publik.

“Pemberitaan yang beredar menyebut adanya aliran dana dalam penanganan perkara. Kami tegaskan, honorarium yang diterima murni jasa advokat, tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian,” kata Suardi.

Mereka juga mengungkapkan telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak terkait, namun tidak mendapat respons. Bahkan, menurut mereka, keluarga salah satu klien telah menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan meminta agar konten yang beredar diturunkan.

Meski demikian, konten yang dinilai merugikan tersebut disebut masih terus dipublikasikan.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tuntas, guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya menyangkut nama baik kami sebagai kuasa hukum, tetapi juga menyangkut integritas institusi penegak hukum,” tutupnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dan masih dalam penyelidikan.

"Laporannya masih dalam lidik," ujar Ade, Senin (13/4/2026).(***)

Tags

Terkini