INHU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, tersangkakan lima orang terkait kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat.
Dari lima tersangka yang diamankan, salah satunya oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Azkiaris, Kelurahan Sekip Hulu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan sejak 7 April 2026. Pada 10 April, petugas melakukan penindakan di beberapa lokasi berbeda," ujar Misran, Selasa (14/4/2026).
Tersangka pertama yang diamankan adalah IK alias Imam, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket sabu dan satu paket ganja dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, serta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital dan alat takar.
"Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka OH alias Oot, yang diketahui merupakan oknum PPPK paruh waktu," kata Misran.
Ia diamankan saat berupaya membuang barang bukti berupa sejumlah paket sabu ke luar jendela rumahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka JIK alias Jody, dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pada hari yang sama, tersangka lainnya, RH alias Faldi, turut diamankan setelah diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah.
Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,76 gram dari lokasi tersebut.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas juga mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika," tutupnya.*****