PEKANBARU, LIPO – Upaya pengungkapan dugaan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan Dumai kian menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Kamis (16/4/2026), setelah sebelumnya menyasar tiga titik strategis sehari sebelumnya.
Langkah agresif ini dilakukan menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik pidana khusus kini fokus menelusuri aliran data dan dokumen dari sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jasa pandu dan tunda kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai.
Enam entitas yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari operasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk mengurai konstruksi perkara. Barang bukti ini akan ditelaah lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian krusial dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang sah.
“Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik bertujuan melengkapi alat bukti dan menggali informasi yang dibutuhkan. Prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada titik ini. Pendalaman terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4), tim penyidik telah lebih dulu mendatangi tiga lokasi, yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2025. Dalam proses awal, penyelidik menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal selama periode 2015 hingga 2022.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara, termasuk otoritas pelabuhan, badan usaha pelaksana jasa, hingga Distrik Navigasi. Bahkan, tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran dan kenavigasian turut dilibatkan guna memberikan perspektif teknis.
Kini, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Riau berupaya membongkar secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan negara tersebut, sekaligus menelusuri siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Komitmen kami jelas, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik,” tegas Zikrullah.(***)