PEKANBARU, LIPO – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) kini diamankan aparat Polres Dumai setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah anak.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau yang diterima pada 11 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, pada hari yang sama.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan.
“Pelaku memberikan uang antara Rp2.000 hingga Rp5.000, bahkan sesekali memberikan buah rambutan untuk menarik perhatian anak-anak,” ujar Angga, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan lebih dari 10 kali terhadap anak-anak yang berbeda.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang kemudian disampaikan kepada salah satu orang tua korban. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya mengakui telah mengalami tindakan pencabulan.
Korban menyebut pelaku melakukan berbagai tindakan tidak senonoh, mulai dari memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap sejumlah anak.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk hasil visum et repertum serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak. Orang tua diminta lebih aktif memberikan edukasi, membangun komunikasi terbuka, serta mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia digital.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak secara cepat, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.(***)