Satgas Anti Narkoba Riau Bongkar Peredaran Sabu di Pekanbaru, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 30 April 2026 | 15:04:09 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,66 gram./lipo

PEKANBARU, LIPO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. 

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan KH Agus Salim, Selasa (28/4/2026), polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,66 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit II yang dipimpin Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 6,66 gram,” ujar Putu, Kamis (30/4/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan mereka, polisi menyita 19 paket kecil sabu, satu paket tambahan, dua unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, dengan salah satunya bertugas menjual paket sabu dan menerima upah sekitar Rp300 ribu per hari.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Pengembangan masih dilakukan untuk mengejar pemasok utama dan menelusuri jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Putu.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Peran aktif publik sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini