PEKANBARU, LIPO – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke tahap penuntutan, Rabu (13/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur. Adapun Faisal dan Armanto disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.
Ia merinci, pelimpahan terhadap tiga tersangka laki-laki dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka Asifa Muliani diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
“Proses tahap II dipimpin Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan bersama Jaksa Fungsional Yuliana Sari,” tambahnya, didampingi Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Ziko.
Kasus ini bermula pada 2023, saat dilakukan penyaluran KUR mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR, seperti tidak memiliki usaha aktif maupun kelayakan usaha. Selain itu, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara optimal, dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas.
Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit menemukan adanya potensi kerugian negara atau kerugian keuangan bank yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Perkara ini kini menunggu proses persidangan di pengadilan.(***)