Restorative Justice Disetujui, Tersangka Kasus Kredit di Pekanbaru Diharap Tak Ulangi Perbuatan

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:14:48 WIB
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan bahwa pemberian restorative justice/ist

PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan bahwa pemberian restorative justice (RJ) bukan sekadar penghentian perkara, melainkan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali hidup normal di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, usai penghentian penuntutan perkara kredit kendaraan yang melibatkan tersangka Akbar Tampan resmi disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit satu unit mobil Toyota Avanza yang berujung masalah hingga menyebabkan kerugian perusahaan leasing, PT Astra Sedaya Finance, sebesar Rp261 juta lebih.

“Proses restorative justice yang sebelumnya telah diekspos kini sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, serta diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Otong, didampingi jajaran intelijen dan jaksa fasilitator.

Dengan disetujuinya RJ, tersangka tidak lagi menjalani proses hukum lanjutan dan diperbolehkan kembali ke masyarakat. Namun, Otong menekankan agar kesempatan ini tidak disia-siakan.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan mengulangi perbuatan, lebih menghargai keluarga, dan jalani hidup secara mandiri,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menerima kembali tersangka agar dapat beradaptasi dan menjalani kehidupan yang lebih positif.

Proses perdamaian dalam perkara ini melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta difasilitasi oleh mediator dari kejaksaan hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Penghentian penuntutan dilakukan setelah adanya perdamaian dan komitmen tersangka untuk menyelesaikan kerugian.

Sementara itu, Akbar Tampan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

“Saya berterima kasih kepada pihak kejaksaan, korban, dan keluarga. Ini menjadi pelajaran besar bagi saya untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan perkara bermula pada Januari 2020 saat tersangka mengajukan kredit atas permintaan seseorang berinisial Andre, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mobil tersebut kemudian digunakan untuk usaha rental. Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar sebanyak 15 kali, namun sejak November 2021 mulai mengalami tunggakan. Dalam perkembangannya, kendaraan tersebut digadaikan tanpa persetujuan pihak leasing.

Aparat penegak hukum akhirnya berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.(***)

Tags

Terkini