DPRD Riau Jembatani Persoalan Kemitraan Masyarakat dengan PTPN IV di Tapung

Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41:34 WIB
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyampaikan pihaknya tengah menjembatani persoalan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terkait pola kemitraan di sejumlah desa di wilayah Tapung.

Menurut Edi Basri, terdapat persoalan perizinan lahan seluas sekitar 12 ribu hektare yang hingga kini belum dapat diperpanjang karena tidak memperoleh rekomendasi dari kepala desa setempat.

“Jumlahnya sekitar 12 ribu hektare karena tidak mendapat rekomendasi dari kepala desa,” ujarnya, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir pada tahun 2023 dan hingga tahun 2026 masih belum bisa diperpanjang. Kondisi itu berdampak pada proses perizinan lainnya, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“HGU itu sudah berakhir tahun 2023, sehingga sampai sekarang belum bisa diperpanjang. Ini menjadi persoalan perizinan, karena IUP itu satu kesatuan dengan HGU,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip IUP diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk memproses hak atas tanah atau HGU.

Karena itu, DPRD Riau katanya berupaya mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut.

Edi menyebut masyarakat belum bersedia memberikan dukungan karena belum memperoleh pola kemitraan perkebunan di beberapa desa, seperti Desa Kersikan dan Desa Talang Danto.

“Sementara pihak manajemen juga memiliki keterbatasan kewenangan, maka kita melakukan cross check terhadap data-data yang ada,” katanya.

Ia mengungkapkan, secara umum pola kemitraan PTPN IV di Provinsi Riau sebenarnya telah melebihi ketentuan minimal 20 persen yang diatur pemerintah.

Namun demikian, terdapat beberapa desa di wilayah Tapung yang hingga kini belum memperoleh kemitraan perkebunan, padahal kebun perusahaan berada di wilayah desa tersebut.

“Kalau tidak salah seperti Desa Fadil Jaya, Desa Kersikan, Desa Talang Danto, termasuk juga Desa Senamanenek, itu belum memperoleh kemitraan perkebunan dengan PTPN IV, sementara kebun itu berada di wilayah desa mereka,” terangnya.

Menurut Edi Basri, persoalan tersebut perlu segera dijembatani agar tercipta hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

“Ini perlu kita jembatani supaya terjadi hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan hubungan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemitraan perkebunan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan bagian penting dalam menciptakan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar perusahaan beroperasi.*****

 

Terkini