PEKANBARU, LIPO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pemuda berinisial DKW (23) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan lokasi dan target, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di depan rumahnya. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun identitas tersangka yakni DKW (23), seorang buruh, warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,45 gram, satu buah sendok sabu, satu dompet, serta satu unit handphone Android merek Oppo warna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung kami respons cepat. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran Satresnarkoba untuk terus bergerak memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)