PEKANBARU, LIPO– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 6,94 kilogram sabu serta 969 cartridge etomidate, dan menangkap seorang tersangka berinisial IM (24).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dari luar negeri ke wilayah Riau.
“Tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate yang diduga bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Pengungkapan bermula pada Sabtu (30/5/2026), saat Tim Opsnal Subdit III menerima informasi adanya pergerakan narkotika melalui jalur perairan. Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.
Meski telah dilakukan penyisiran hingga Senin dini hari, target belum ditemukan. Setelah dilakukan pendalaman dan profiling, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut telah bergeser menuju Pekanbaru.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IM yang berada di dalam mobil Honda Brio putih.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas berlogo World Star berisi tujuh paket besar sabu dengan total berat sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza. Polisi juga menyita satu unit mobil dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Putu menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang disebut tersangka sebagai pengendali, yakni seseorang bernama Long Chu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali menjalankan perintah pengambilan narkotika. Pada dua pengantaran sebelumnya, ia menerima upah masing-masing Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, pembayaran belum diterima karena menunggu pekerjaan selesai.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp9,84 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat,” tutup Kombes Putu.(***)