Polda Riau Bongkar TPPU dari Perdagangan Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Terungkap

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:18:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan /lipo

PEKANBARU, LIPO  – Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menelusuri kejahatan lingkungan hingga ke aliran dananya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus utama perdagangan satwa liar yang sebelumnya berhasil diungkap pada Maret 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi.

“Perkara pokoknya telah kami tahap dua ke jaksa, baik tersangka maupun barang bukti. Selanjutnya, kami mendalami tindak pidana pencucian uang yang terkait,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya dugaan TPPU yang melibatkan dua tersangka, yakni FA (63) dan FS (43). Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar, khususnya gading gajah Sumatera.

FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading sejak 2014. Ia berperan sebagai pemodal utama, menyediakan dana bagi para pemburu, baik secara tunai maupun transfer. Sementara FS diduga menjadi pengendali jaringan perdagangan, termasuk distribusi gading dan satwa dilindungi lainnya.

Penyidik mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,87 miliar dari 34 transaksi yang diterima FA, yang diduga berasal dari penjualan gading gajah. Transaksi tersebut melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

Dalam praktiknya, gading gajah hasil perburuan dikirim melalui jalur darat ke Padang, kemudian diteruskan ke Surabaya untuk dipasarkan lebih lanjut oleh jaringan yang dikendalikan FS.

Selain itu, penyidik mencatat setidaknya terdapat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera sejak 2024 hingga 2026 yang berkaitan dengan jaringan ini.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori tujuh.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menerapkan konsep green policing melalui pendekatan green financial crime. Strategi ini menitikberatkan pada penelusuran aliran dana hasil kejahatan atau follow the money.

“Tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut harus dilacak, dibekukan, hingga dirampas. Ini penting untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy menjelaskan, hasil kejahatan tersebut melalui rekening yang seolah-olah itu juga bercampur dengan usaha lain.

"Inilah proses TPPU-nya, menyamarkan hasil kejahatan dengan seolah-olah ada usaha lain," kata Teddy.

Lanjutnya hasil TPPU-nya Ini sebahagian dibelikan kepada salah satunya adalah alat berat yang mana alat berat ini sudah tercemar khasiatnya.

"Alat berat ini berdasarkan hasil penyidikan juga digunakan untuk kepentingan peti penambangan emas tanpa izin," ungkapnya.(***)

Tags

Terkini