Polda Riau Ungkap Rentetan Kejahatan, Jaringan Curanmor hingga Pelaku Begal Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 | 12:33:55 WIB
Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad /lipo

PEKANBARU, LIPO — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah dengan membongkar sejumlah kasus kriminal yang sempat meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat bersama jajaran di wilayah.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kejahatan,” ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua mengungkapkan, sepanjang Juni 2026 pihaknya menangani tiga perkara menonjol, mulai dari aksi begal hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru, di mana seorang korban diserang oleh empat pelaku. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam serta kehilangan sepeda motor dan laptop.

Penyelidikan terhadap kasus tersebut kemudian berkembang dan mengarah pada terbongkarnya sindikat pencurian sepeda motor. Dari hasil operasi, polisi mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan.

Tak hanya itu, pengembangan lanjutan juga mengungkap praktik pencurian kendaraan roda empat. Tiga unit mobil berhasil disita sebagai barang bukti.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami menekan kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat,” kata Hasyim.

Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan pelaku pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan logam, khususnya tembaga, yang memiliki nilai jual tinggi. Motif pelaku diduga didorong kebutuhan ekonomi.

Hasyim menegaskan, penanganan cepat dilakukan untuk mencegah kasus tersebut berkembang menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.

Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal bermula saat korban dalam perjalanan pulang dan tiba-tiba dihadang para pelaku yang berboncengan satu sepeda motor.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku menendang kendaraan hingga terjatuh. Saat terjadi perlawanan, salah satu pelaku melukai korban menggunakan parang.

Tim Jatanras yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pada awal Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus begal, lima orang dalam sindikat curanmor roda dua, serta tiga orang dalam kasus pencurian mobil.

“Sebagian pelaku merupakan residivis dan kerap beraksi pada malam hari,” ungkap Hasyim.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(***)

Tags

Terkini