Satgas Anti Narkoba Polda Riau Ringkus 4 Pelaku di Kawasan Rawan Panger

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:14:52 WIB
Satgas Anti Narkoba Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di kawasan Pangeran Hidayat /ist

Pekanbaru, LIPO – Upaya pemberantasan narkotika di Riau kembali membuahkan hasil. Satgas Anti Narkoba Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru, dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 13 Juni 2026 itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,80 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari transaksi serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Para pelaku diamankan di beberapa titik berbeda. Ada yang berperan sebagai penjual, ada juga yang menjadi penghubung. Saat ini kami masih mendalami untuk menelusuri jaringan yang lebih besar,” kata Putu, Rabu (17/6/2026).

Empat tersangka yang diamankan yakni STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48). Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II yang dipimpin Kompol Bagus Faria.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai. Dari tangan tersangka, ditemukan delapan paket sabu seberat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki.

Dari hasil pemeriksaan, STA diketahui sudah sempat mengedarkan enam paket sabu sebelum akhirnya diringkus.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka GRG yang ditangkap di Gang Darunnaim pada 13 Juni 2026. Polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit ponsel. GRG mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu. Dari RA, diamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram beserta satu unit ponsel.

Sementara itu, tersangka AK turut diamankan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami. Kami ingin memutus jaringan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini