PEKANBARU, LIPO - Majelis Hakim dalam perkara korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siakenvonis tiga terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu, sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis SH MH ini adalah, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB,. Kemudian, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB.
Sementara dua terdakwa lainnya, Edi Mulyadi selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM, masing-masing divonis selama 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Jumat (31/7/26) petang hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketetuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan subsider 90 hari kurungan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa Waris, Wagiran dan Sanito, mereka mendapatkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.209.605.058. Apabila UP itu tidak dibayar, naka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas vonis hakim itu, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejari Siak Rozi Hermansyah SH dan Furqon Roy Alfarizi SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Wagiran, Sanito dan Waris masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama 120 hari.
Selain itu, JPU menuntut Waris membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp260.700.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terdakwa Waris dituntut membayar UP sebesar Rp9.307.615.175. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sementara terdakwa Sanito dituntut membayar UP sebesar Rp76 juta. Jika tidak dibayar, diganti engan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Edy Mulyadi dan Dwi Ristiono, masing- masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.
Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445. (**")