GMKR di Riau akan Ajak MPR BerNas dan Elemen Pejuang Lainnya Perangi Ketidakadilan

Senin, 06 Juli 2026 | 14:20:08 WIB
Koordinator GMKR, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution,/ist

PEKANBARU, LIPO - Dalam beberapa hari belakangan ini, pemberitaan tentang berlarutnya konflik antara PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP) dengan masyarakat Inhu, kembali ramai jadi perbincangan publik.

Sejak berita yang diterbitkan oleh, Liputanoke.com, dengan judul, *"Kementerian ATR/BPN dituntut mengaudit lahan sawit milik PT. TPP"*, beberapa tokoh organisasi dan praktisi hukum, juga ikut angkat bicara.

Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas), Hatta Munir, mendukung langkah Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Riau yang mengusulkan pada pemerintah pusat agar dilakukan audit kembali terhadap luasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban kebun plasma perusahaan sawit 20% PT. TPP.

Dalam pemberitaan Riaupagi.com yang terbit pada Sabtu (04/07/26), berjudul *"Izin HGU dan kewajiban kebun plasma PT. TPP disorot, MPR BerNas: 'Sebaiknya kasusnya segera diselesaikan karena sudah terstruktur'.* Hatta Munir juga menjelaskan, "perusahaan itu setidaknya sudah melawan undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan."

"Selain itu, ada pula sinyal pelanggaran undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana kehutanan."

"Ada juga pelanggaran UU nomor 5 tahun 1960 mengenai pokok-pokok Agraria, PP nomor 40 tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha."

"Ditambah lagi, mereka (PT. TPP), tidak sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional", jelas Hatta Munir.

Tidak hanya MPR BerNas, praktisi hukum, Alhamran Ariawan, melalui Riaupagi.com yang terbit pada Ahad (05/07/26), dengan judul, *"Diduga kelola kebun di luar HGU, praktisi hukum soroti aktivitas perusahaan sawit di Inhu"*, juga mengkritik keras dugaan pengelolaan kebun sawit di luar HGU oleh perusahaan sawit PT. TPP.

Bahkan Alhamran Ariawan mempertanyakan sikap pemerintah daerah maupun ATR/BPN Kabupaten Inhu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut.

"Kalau memang ada dugaan aktifitas di luar HGU, harus ada langkah tegas dan jelas, jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap penguasaan lahan tanpa hak", kata Alhamran.

Dengan maraknya pemberitaan terkait dugaan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak PT. TPP, dan bermunculannya dukungan dari berbagai pihak kepada GMKR di Riau, pada Senen (06/07/26), awak media menghubungi koordinator GMKR, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar.

"Ya, saya kira apa yang disampailan pak Hatta Munir, ketua MPR BerNas dan pengacara Alhamran Ariawan di media sosial itu menggambarkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap PT. TPP yang berada di Inhu, ujar Edy Natar.

Ketika diminta tanggapannya terhadap pandangan ketua BerNas, Hatta Munir dan advokat Alhamran Ariawan, koordinator GMKR di Riau, Edy Natar, yang juga mantan Gubernur Riau 2023-2024 ini, mengatakan, "ya, kalau mereka (Hatta Munir dan Alhamran Ariawan), memiliki cara pandang yang sama dalam menilai PT. TPP yang diduga banyak melakukan pelanggaran hukum dalam operasional kebunnya, bisa saja nanti kami dari GMKR membangun komunikasi untuk mengajak pak Hatta dan pak Alhamran berkolaborasi dalam memperjuangkan nasib masyarakat inhu yang selama ini merasa tertindas, guna saling menguatkan", ujar Edy mengakhiri perbincangan melalui telepon.(***)

Tags

Terkini