PEKANBARU, LIPO - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkalis Hengky Irawan, dituntut jaksa selama 5 tahun penjara, karena terbukti korupsi sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, Hengky tidak sendirian. Dua stafnya yakni, Mariani selaku Bendahara pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program juga dilakukan penuntutan. Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut jaksa selama 3 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH yang dibacakan pada sidang, Senin (6/7/26) menyatakan, jika ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Hengki Irawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Randi.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Hengky agar membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.
Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa Hengky untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp933.617.400. Apabila UP itu tidak dibayar, amak diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Mariani dan Nuraini dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 365 hari.
Mariani juga dihukum membayar UP sebesar Rp93.553.000 atau subsider selama 1 tahun penjara. Sementara Nuraini tidak dikenakan hukuman membayar UP.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa akan mengajukan surat pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.
Dugaan korupsi anggaran di Satpol PP Bengkalis ini terjadi pada tahun 2021 hingga Desember tahun 2022 silam. Para terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Adapun anggaran yang dikorupsi para terdakwa ini diantaranya, membuat anggaran belanja perjalanan dinas fiktif, membuat belanja makan minum fiktif. Kemudian, Belanja bahan bakar fiktif, Belanja jasa tenaga keamanan fiktif dan belanja bimbingan teknis fiktif.
Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.429.780.200. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.(***)