Jakarta, LIPO -- Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Berdasarkan gelar perkara, kami sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana krupsi lainnya,” ujar Totok.(***)