PEKANBARU, LIPO – Penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tidak terbukti selama proses persidangan.
Hal itu disampaikan setelah tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (20/7).
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, menyebut seluruh rangkaian fakta persidangan telah diuraikan secara rinci dalam dokumen pembelaan tersebut. Dari analisis itu, pihaknya menyimpulkan bahwa jaksa tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap kliennya.
"Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada lemahnya pembuktian. Alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk menguatkan tuduhan yang dilayangkan," kata Kemal.
Selain itu, ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak solid. Banyak di antaranya, kata dia, hanya berisi dugaan tanpa didukung bukti lain yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kemal turut mengkritik kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota oleh jaksa. Ia menilai keterangan tersebut tidak memiliki bobot pembuktian karena tidak diperkuat oleh saksi lain maupun alat bukti pendukung.
"Bagi kami tidak ada mahkotanya, sama saja dengan saksi lainnya. Pengakuannya mengenai penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjani secara bertahap juga hanya dia yang mengaku melihat, tidak ada saksi lainnya yang menguatkan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
"Sejumlah saksi justru menyatakan peristiwa yang didakwakan tidak pernah terjadi," lanjutnya.
Usai agenda pledoi, persidangan akan memasuki tahap berikutnya, yakni replik dari JPU jika diajukan. Sidang replik dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang, kemudian dilanjutkan dengan duplik pada Senin pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tim penasihat hukum pun menyatakan optimistis Abdul Wahid akan dibebaskan. Mereka menegaskan bahwa dalam perkara pidana, putusan harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika hal itu tidak terpenuhi, terdakwa dinilai layak untuk dilepaskan dari segala tuntutan.(***)