BBM Subsidi Dikuras di Gudang Rohil, Polda Riau Bongkar Modus dan Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:03:25 WIB
Polda Riau bongkar penimbunan BBM bersubsidi di Rohil/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengurasan BBM subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana.

Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan untuk diperiksa. Setelah proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menguras sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

“Segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank untuk dijual kembali secara ilegal,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar bersubsidi yang ditampung dalam berbagai wadah. Selain itu, diamankan pula dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil penjualan ilegal.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, baik dalam distribusi maupun pihak yang menikmati hasilnya,” tambah Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, demi memastikan hak masyarakat tidak diselewengkan.(***)

Tags

Terkini