Lebih Dulu Terapkan Kebijakan Pusat, Pekanbaru Gratiskan BPHTB bagi Pembeli Rumah Subsidi

Kamis, 23 Juli 2026 | 12:59:43 WIB
Suasana di Kantor Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lebih dahulu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak Maret 2025 melalui Peraturan Walikota (Perwako).

Langkah yang diinisiasi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho itu menjadi bentuk respons cepat terhadap arahan pemerintah pusat sekaligus dukungan terhadap upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menggratiskan BPHTB bagi MBR jauh sebelum adanya penegasan terbaru dari pemerintah pusat.

"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Walikota," kata Denny, Kamis (23/7/2026).

Menurut Denny, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.  

Dukungan diberikan melalui kemudahan perizinan serta pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah masyarakat yang memiliki rumah subsidi atau masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penghasilannya itu berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan daerah yang masih memungut BPHTB dari masyarakat berpenghasilan rendah dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Tito, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah. Ia meminta setiap pelanggaran dijadikan temuan karena pungutan yang tetap dilakukan dinilai sebagai tindakan yang melanggar aturan.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga akan memberikan teguran kepada daerah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Nama daerah yang melanggar juga akan diumumkan kepada publik, media, DPRD, hingga gubernur sebagai bentuk sanksi sosial.

Di sisi lain, Tito menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang mendukung program perumahan rakyat. Saat ini, sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.*****

 

 

Terkini