PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (Smart Board) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026), penyidik menyita tiga boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 15.06 WIB. Sejumlah ruangan menjadi sasaran, termasuk ruang Kepala Bidang SMA dan beberapa ruangan staf di bidang yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berupa Interactive Flat Panel.
“Penyidik mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik. Total ada tiga boks dokumen yang disita,” ujar Zikrullah.
Ia menjelaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Terkait dugaan penyimpangan, indikasi awal mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan. Namun demikian, pihak Kejati Riau belum merinci lebih jauh materi penyidikan karena proses masih berjalan.
“Dugaan awal berkaitan dengan spesifikasi barang. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Meski belum memastikan besaran kerugian negara, Zikrullah mengungkapkan nilai proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
“Nilai kegiatannya kurang lebih Rp9,5 miliar, namun untuk kerugian negara masih dalam perhitungan,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman alat bukti, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penyidik masih mendalami siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutupnya.(***)