Kerap Keluar Masuk Sel Tahanan, Tangan Kanan Napi yang Kabur Ngaku Sering Bayar Sipir Lapas Rp30 Juta

Senin, 27 Juli 2026 | 15:27:20 WIB
Narapidana yang kabur melarikan diri bernama Ibnu Satya /lipo

PEKANBARU, LIPO - Narapidana yang kabur melarikan diri bernama Ibnu Satya ternyata kerap keluar masuk dari sel tahanan.

Hal tersebut disampaikan oleh tersangka berinisial R saat diinterogasi oleh petugas. R sendiri merupakan tangan kanan dari Ibnu.

R ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu 2,2 kg ke Bandara SSK II Pekanbaru. Ia ditugaskan oleh Ibnu untuk mengantar barang tersebut ke tersangka AR yang juga telah ditangkap oleh petugas.

"Dia (napi yang kabur Ibnu) tiap bulan pulang kerumah," ujar tersangka R saat diinterogasi, Senin (27/7/2026).

Ia juga mengaku sebagai tangan kanan Ibnu kerap memberi uang tiap bulan ke pegawai Sipir Lapas Pekanbaru dengan nominal Rp30 juta.

"Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai (Sipir Lapas Kelas II A Pekanbaru) itu," jelasnya.

Tidak hanya itu, R juga memberi pengakuan bahwa Ibnu tidak melarikan diri saat berobat di RS PMC Pekanbaru, namun kabur saat dirumahnya.

"Hilang dirumah ini bukan di rumah sakit, karena saya disini di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada dirumahnya. Hampir tiap bulan dia pulang naik mobil Xenia," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau akan tindak tegas apabila petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun melakukan kelalaian terkait peristiwa pelarian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial ISD saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC.

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap narapidana tersebut masih terus dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan dari Lapas, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan Kepolisian.

Sebagai tindak lanjut internal, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap kronologi serta penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Tiga orang petugas yang bertugas melakukan pengawalan juga telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna mempermudah proses pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun bentuk kelalaian lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Terkini