Aksi Begal Sadis di Pekanbaru Terungkap, Motor NMax Sempat Dibawa ke Sumbar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07:48 WIB
Dua pelaku begal yang ditangkap masing-masing berinisial MFH dan AS dan dia yang diduga penadah/lipo

PEKANBARU, LIPO – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, berhasil diungkap jajaran Polsek Binawidya. Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Dua pelaku begal yang ditangkap masing-masing berinisial MFH dan AS. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial WE dan AR diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Airin. Korban dibegal pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku utama kami amankan di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim,” ujar Herman, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sepulang dari rumah temannya. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Salah satu pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis parang dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Karena ketakutan, korban memilih turun dari kendaraannya, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui beraksi bersama satu rekannya yang kini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban.

“Hasil penyelidikan menunjukkan motor korban dibawa oleh dua penadah yang hendak menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi dengan Polres setempat, kedua penadah berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas Herman.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha NMax milik korban, satu unit Honda Supra X, sebilah parang yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas sandang.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku begal dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 UU yang sama, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Tags

Terkini