INHU, LIPO - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria tua berprofesi sebagai pengobat tradisional.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus "nikah batin" sebagai syarat penyembuhan penyakit.
Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditangkap di kediamannya, Senin (27/7/2026).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.
"Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin, tim Opsnal Narasinga mengamankan pelaku sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan laporan polisi, korban berinisial S (45), merupakan warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Peristiwa ini bermula Sabtu, (11/12/2021). Saat itu korban mengeluh sakit gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan pengobatan ke Wanhar yang dikenal warga bisa mengobati.
Pada pertemuan pertama, Wanhar meminta korban mengambil air dan garam lalu dibacakan mantra melalui ponselnya. Korban disuruh meminum air itu. Namun setelah beberapa hari tidak ada perubahan.
Kemudian, pada Senin, (13/12/2021), Wanhar kembali menghubungi korban. Ia menyebut penyakit korban berat dan tidak bisa sembuh dengan cara biasa.
"Pelaku kemudian memberikan syarat yang tidak masuk akal, yaitu harus dilakukan hubungan suami istri dengan istilah 'nikah batin' agar sembuh. Karena percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku," jelas Misran.
Setelah itu, pada Selasa dini hari (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, Wanhar datang ke rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dan melakukan persetubuhan. Perbuatan itu diulang lagi pada Rabu, (15/12/2021) dan Jumat, (17/12/2021) di tempat yang sama.
Kasus ini baru terungkap lima tahun kemudian. Saat kejadian, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Karena tidak ada tempat bercerita dan diliputi rasa takut, korban memilih diam.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut. Suami korban kemudian mengantar istrinya melapor ke SPKT Polres Inhu.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Wanhar. Saat diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan tidak melakukan perlawanan.
Saat ini Wanhar sudah dibawa ke Mako Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada hal yang melanggar norma agama dan hukum. Jangan sampai keinginan sembuh malah menjadi korban kejahatan," tegas Aiptu Misran.
Kasat Reskrim Polres Inhu IPTU Adlin memastikan kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.
Modus "Nikah Batin" untuk Sembuhkan Penyakit, Pengobat Tradisional 75 Tahun di Inhu Ditangkap Polisi. *****