PEKANBARU, LIPO – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Modus ini menyeret nama Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas, Zikrullah.
Informasi tersebut terungkap dari tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang beredar di masyarakat. Dalam percakapan itu, pelaku menggunakan nomor +62 877-6804-0457 dan menghubungi korban dengan mengaku sebagai Zikrullah.
Pelaku memulai komunikasi dengan menyapa dan memperkenalkan diri sebagai Kasi Penkum Kejati Riau. Setelah mendapat respons dari korban, pelaku sempat melakukan panggilan suara yang tidak terjawab. Tak lama berselang, pelaku kembali mengirim pesan yang menyebut dirinya mendapat arahan agar Kajati Riau berkenan berbicara langsung.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan kartu kontak dengan nama “Bpk. I Dewa Gede Wirajana, SH., MH (Kajati)”, disertai pesan singkat bernada instruksi. Modus ini diduga sebagai upaya membangun kepercayaan sebelum melancarkan aksi penipuan.
Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi semacam itu kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Riau melalui WhatsApp maupun sarana komunikasi lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati dan tidak langsung mempercayai pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejati Riau, terutama jika komunikasi mengarah pada permintaan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi Kejati Riau apabila menerima pesan mencurigakan, terlebih jika berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, data pribadi, atau kepentingan lain yang tidak jelas.
Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, nomor rekening, PIN, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada Kejati Riau atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat guna mencegah jatuhnya korban.(***)