Selundupkan WNI dari Malaysia Lewat Jalur Ilegal, Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:27:06 WIB
Suami Istri Terlibat Perdangangan Orang di Bengkalis

BENGKALIS, LIPO - Perkara dugaan permufakatan jahat penyelundupan manusia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri Jasmani alias Jas bin Parmo dan Suzana H alias Suzana binti Husin ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Keduanya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu (5/8/2026). Jasmani dituntut 6 tahun penjara, sementara Suzana dituntut 4 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, kasus ini bermula Februari 2026.

Kasus ini bermula ketika sejumlah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia hendak pulang ke Bengkalis. Para korban kemudian difasilitasi terdakwa untuk pulang melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Jasmani disebut menyuruh Mono yang berperan sebagai tekong, untuk menjemput para korban dari Malaysia menggunakan speedboat biru bermesin Yamaha 85 PK milik Jasmani.

Sekitar pukul 23.00 WIB, speedboat tersebut menurunkan para korban di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Di lokasi, para korban sudah ditunggu Jasmani dan Suzana.

Setelah tiba, para korban diminta menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana. Selanjutnya mereka dibawa dengan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF ke rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, untuk ditampung sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang mendapat informasi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi itu, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga korban.

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan pembagian keuntungan dari aktivitas ilegal ini. Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang di Malaysia mendapat upah RM400 per orang. Sementara Mono selaku tekong mendapat bayaran Rp1 juta per orang.

JPU menghadirkan keterangan ahli dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Sigit Adinugroho. Ahli menegaskan, setiap orang yang masuk dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara Sungai Sulung bukan merupakan TPI resmi di Kabupaten Bengkalis.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mencari keuntungan dengan membawa sekelompok orang masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tanpa pemeriksaan keimigrasian. Perbuatan itu dilakukan secara terorganisasi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya 1 unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, 1 unit Toyota Rush BM 1634 EJ, 1 unit speedboat biru mesin Yamaha 85 PK, BPKB, STNK, dan 2 unit HP merk OPPO Find X dan Huawei Nova 11i.

Sementara 2 paspor atas nama Ahmadi dan Nurmania dituntut untuk dikembalikan ke pemiliknya. JPU juga membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Status Jasmani sebagai residivis turut menjadi pertimbangan dalam tuntutan. JPU juga meminta kedua terdakwa tetap ditahan.

Hingga Selasa (11/8/2026), perkara ini memasuki tahap pembelaan. Jadwal pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan Rabu (12/8/2026).

Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji mengatakan belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut. 

"Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun," ujarnya.

Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Bengkalis.*****

 

Terkini