PEKANBARU, LIPO – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat Pengadilan Tinggi. Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan memori banding atas vonis ringan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya tengah menyusun argumentasi hukum untuk menanggapi memori banding jaksa.
“Karena KPK sudah mengajukan banding, maka kita siapkan kontra memori banding. Waktunya sampai 18 Agustus 2026. Maka waktu cukup panjang untuk itu,” kata Cak Mus, Jumat (14/8/2026).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 30 Juli 2026.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK selama 8 tahun 6 bulan, dengan tambahan denda Rp200 juta. Abdul Wahid sendiri kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga mengajukan banding terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. KPK mengajukan banding pada Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, sempat mencuat polemik setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.
Kubu Abdul Wahid menegaskan hal itu tidak menggugurkan hak banding. Berdasarkan ketentuan pembaruan hukum acara pidana, pengaturan banding bersifat asimetris.
Kewajiban menyerahkan memori banding dibebankan kepada Penuntut Umum, sedangkan bagi Terdakwa, memori banding bersifat hak dan tidak menjadi kewajiban. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 289 KUHAP Baru.
"Dalam aturan itu, kewajiban melampirkan memori banding dibebankan kepada Penuntut Umum, sementara Terdakwa dapat memilih untuk menyertakan memori banding atau tidak tanpa menggugurkan haknya," jelas Cak Mus.
Dengan konstruksi hukum itu, strategi kubu Abdul Wahid kini fokus menyiapkan kontra memori banding untuk membantah dalil-dalil hukum yang diajukan JPU KPK di tingkat banding.
Kini, perkara ini akan berlanjut di Pengadilan Tinggi. Baik KPK maupun kubu Abdul Wahid akan beradu argumentasi hukum sebelum majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan.*****