Dibayar Rp50 Ribu, Dua Pelaku Ditangkap dalam Peredaran Vape Getar di Pekanbaru

Dibayar Rp50 Ribu, Dua Pelaku Ditangkap dalam Peredaran Vape Getar di Pekanbaru
Seorang pria berinisial EC (35) dan seorang perempuan berinisial DF (26) diamankan/lipp

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran etomidate yang dikemas dalam bentuk vape getar di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial EC (35) dan seorang perempuan berinisial DF (26) diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8) sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah minimarket. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi etomidate di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan penyelidikan dan mendalami pergerakan salah satu terduga, yakni DF, yang diduga berperan sebagai perantara,” ujar Putu, Jumat (14/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui DF kerap melakukan transaksi di rumah kosnya di Jalan Durian. Selanjutnya, DF menghubungi EC untuk bertemu di lokasi yang telah disepakati.

Saat keduanya berada di toilet minimarket, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan EC, polisi mengamankan empat buah etomidate serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EC mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran. Ia juga mengaku baru pertama kali mengambil etomidate dan dijanjikan imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual.

Selain itu, hasil tes urine terhadap EC menunjukkan positif mengandung amphetamine.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pemasok utama serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Kombes Putu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index