PEKANBARU, LIPO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tengah menyiapkan rencana penggabungan atau merger puluhan sekolah negeri yang jumlah muridnya terus menurun.
Namun kebijakan itu belum bisa dijalankan. Disdik masih menunggu proses pelantikan dan penataan kepala sekolah definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan secara teknis rencana merger sudah rampung. Kendala utama saat ini adalah penataan kepala sekolah yang terdampak penggabungan.
"Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger. Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser ke mana," ujar Jamal, Minggu (16/8/2026).
Ia menyebut ada sekitar 70 sekolah SD dan SMP Negeri di Pekanbaru yang masuk dalam rencana penggabungan. Merger dilakukan untuk mengoptimalkan ruang kelas belajar dan rombongan belajar agar lebih efektif.
Menurut Jamal, persoalan ini sudah dibahas bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Pemko juga telah mengusulkan percepatan penetapan kepala sekolah definitif bagi sekolah yang saat ini masih dipimpin Plt.
Penetapan kepala sekolah definitif dinilai penting karena berkaitan dengan program pemerintah kota.
"Yang pertama, bantuan pemerintah tentang revitalisasi. Salah satu syarat utamanya kepala sekolah tidak boleh berstatus Plt. Yang kedua, berkaitan dengan penggunaan dana BOS," jelas Jamal.
Untuk mempercepat, Disdik akan memprioritaskan sekolah yang kepala sekolahnya sudah pensiun dan kini hanya dijabat Plt.
Meski demikian, pengangkatan kepala sekolah definitif tidak bisa langsung. Calon kepala sekolah wajib memenuhi syarat dari pemerintah pusat dan mendapat persetujuan dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).
"Kami berkoordinasi dengan BGTK. Kalau sudah memenuhi persyaratan, prosesnya kami lanjutkan dan bisa dilakukan pelantikan," ungkap Jamal.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain minimal pendidikan S1, mengikuti pelatihan kepala sekolah, dan memenuhi ketentuan usia.
Setelah lolos, penetapan pejabat definitif dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Syaratnya minimal S1. Kemudian ada ketentuan lainnya, termasuk pelatihan kepala sekolah dan persyaratan usia. Setelah memenuhi seluruh syarat, barulah Baperjakat yang menentukan," papar Abdul Jamal.
Dengan adanya penataan kepala sekolah ini, Disdik berharap proses merger 70 sekolah bisa segera berjalan. Langkah itu diharapkan membuat pengelolaan pendidikan di Pekanbaru lebih efektif dan efisien.*****