Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ditangguhkan, Polres Pelalawan Bantah Ada Intervensi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:39:38 WIB
Oknum Kadus, AP Diamakan Polisi

PELALAWAN, LIPO - Polres Pelalawan menangguhkan   penahanan oknum Kepala Dusun (Kadus) Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41). 

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan penangguhan tersebut. Namun ia menegaskan proses hukum terhadap AP tetap berlanjut.

“Iya, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut,” kata Bayu, Jumat (21/8/2026).

Menurut Bayu, penangguhan diberikan karena AP kooperatif selama penyidikan. Sejak awal AP memenuhi panggilan dan hadir untuk pemeriksaan di Polsek.

“Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang,” ujarnya.

Bayu menegaskan penangguhan bukan berarti penyidikan dihentikan. Polisi masih mendalami dugaan pertambangan ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam penanganan perkara ini. 

“Gak ada, Penyidik tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Untuk diketahui, AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. 

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.

Perkara AP sebelumnya juga disorot karena adanya dugaan keterlibatan dalam jaringan penadahan hasil pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau "ninja sawit" di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Tokoh masyarakat Kerumutan berharap aparat hukum tetap mendalami setiap informasi terkait AP. Masyarakat meminta dugaan penadahan TBS itu ditelusuri secara profesional jika ada bukti cukup.

Diketahui AP ditetapkan sebagai tersangka dalam LP Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.

Pengungkapan dilakukan Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.*****

 

 

Tags

Terkini