Gudang Ekstasi Terbongkar, 1.226 Butir Disita dari Rumah Pelaku

Rabu, 02 September 2026 | 14:13:27 WIB
Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi dari berbagai merek yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, petugas sempat melakukan pemeriksaan di kamar hotel yang dimaksud. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak manajemen hotel, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya,” ujar Noki, Rabu (2/9/2026).

Petugas kemudian bergerak ke kediaman PA di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah tas biru di dalam lemari pakaian.

Dari dalam tas tersebut, ditemukan ribuan pil ekstasi dengan rincian 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, puluhan plastik klip bening, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial PM yang disebut sebagai pemasok barang dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk keberadaan PM yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegas AKP Noki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi memastikan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Pekanbaru.(***)

Tags

Terkini