Dugaan Korupsi PMKS Rp30 Miliar,, Direktur PT TML dan Mantan Pejabat Diskop UMKM Bengkalis Dituntut Berbeda

Dugaan Korupsi PMKS Rp30 Miliar,, Direktur PT TML dan Mantan Pejabat Diskop UMKM Bengkalis Dituntut Berbeda
Sidang tuntutan dugaan korupsi PMKS di PN Pekanbaru, Senin 32/08/2026/ist

PEKANBARU, LIPO -  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30 miliar lebih,  dituntut berbeda oleh jaksa, Senin (31/8/26)  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua terdakwa adalah, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin. Kemudian, Sunardi selaku Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jepisa SH dan Alfin SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara bergantian itu menyatakan, terdakwa Jamaluddin dituntut selama 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Sunardi dituntut lebih tinggi yakni selama 14 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,”kata Alfin.

Jaksa juga menuntut terdakwa Jamaluddin dan Sunardi masing-masing dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Namun, jaksa juga memberikan hukuman tambahan untuk terdakwa Sunardi yakni untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar. Jika UP itu tidk dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga Jumat (4/9/26) mendatang.

JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.

Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index