PEKANBARU, LIPO – Perkara pidana yang menjerat Herawati Harahap berakhir tanpa persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap perempuan tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ), bertepatan dengan momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Herawati sebelumnya tersandung kasus pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR). Namun perkara itu tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Penghentian penuntutan dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026 dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam penetapannya, pengadilan menyatakan keputusan tersebut sah dan memerintahkan panitera menyampaikan salinan kepada penuntut umum.
Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, menjelaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun mekanisme ini hanya dapat diberikan sekali, dan kami mengingatkan agar perbuatan serupa tidak terulang,” tegas Marulitua didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko serta jaksa fasilitator Dolly Arman Hutapea.
Berawal dari Pinggir Jalan
Kasus ini bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka tengah dalam perjalanan pulang dari Perawang menuju Pekanbaru.
Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Herawati berhenti untuk menemani anak bungsunya buang air kecil. Di lokasi tersebut, ia melihat berondolan sawit berserakan di area perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.
Melihat hal itu, muncul niat Herawati untuk mengambilnya. Meski sempat dilarang oleh suaminya, ia tetap mengumpulkan berondolan sawit menggunakan tiga karung plastik dan sebuah ember yang ada di mobil.
Setelah terkumpul, sebanyak 190 kilogram berondolan sawit dimasukkan ke dalam mobil. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh petugas keamanan perusahaan dan Herawati diamankan ke Polsek Rumbai.
Akibat perbuatannya, PT SIR mengalami kerugian sekitar Rp855.000.
Selesai Lewat Restorative Justice
Meski sempat diproses hukum, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan damai antara Herawati dan pihak perusahaan.
Selama proses hukum berlangsung, Herawati juga tidak menjalani penahanan.
Dalam kesempatan itu, Herawati menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Pekanbaru dan pihak perusahaan yang telah memberikan kesempatan penyelesaian secara damai.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejari dan pihak PT SIR yang telah memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.
Penghentian penuntutan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan pemulihan keadaan serta kesepakatan para pihak tanpa harus melalui proses persidangan.(***)