Aksi Bandar Sabu di Siak Berakhir, Barang Bukti Disembunyikan di Tong Sampah

Kamis, 03 September 2026 | 14:13:19 WIB
Seorang pria berinisial HS alias A (25) ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu di Siak/ost

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial HS alias A (25) ditangkap karena diduga sebagai bandar sabu di kawasan Jalan Perawang–Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Kampung Dayun, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek lokasi yang dicurigai di Jalan Perawang–Dayun Km 69, Kampung Dayun.

“Dalam penggerebekan tersebut, tersangka HS berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Benny, Kamis (3/9/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet milik tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 38 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam bungkus plastik merek mi instan dan dibuang ke dalam tong sampah.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 19,4 gram bruto,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, uang tunai sebesar Rp1.050.000, serta sebuah dompet.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(***)

Tags

Terkini