PEKANBARU, LIPO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau mengikuti pemaparan hasil akhir evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik bidang pemasyarakatan yang digelar secara virtual, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Riau bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.
Acara dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Sianturi menegaskan bahwa pembenahan layanan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam sesi pemaparan, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, mengungkapkan hasil evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan secara nasional. Evaluasi tersebut mencakup pemetaan layanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga distribusi kewenangan.
"Dari total 52 layanan pemasyarakatan, sebanyak 47 layanan telah memiliki dokumen SOP. Sementara itu, lima layanan lainnya masih dalam proses penyusunan standar prosedur," jelasnya.
Selain itu, terdapat tiga layanan prioritas yang menjadi fokus perbaikan, yakni layanan hak integrasi meliputi Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB); Penelitian Kemasyarakatan (Litmas); serta penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Perbaikan difokuskan pada peningkatan ketepatan, transparansi, konsistensi, serta kecepatan layanan dengan pendekatan pengendalian berbasis risiko.
Sebagai tindak lanjut, disiapkan langkah cepat (quick win) dalam 30 hari ke depan. Program tersebut meliputi penguatan standar waktu layanan (SLA) hak integrasi, pendelegasian kewenangan berbasis risiko, standarisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berbasis bukti, percepatan proses Litmas, hingga penguatan SDP melalui pengembangan aplikasi mobile, dashboard monitoring, layanan informasi mandiri, serta sistem pengendalian integritas dan keterlacakan data.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Riau dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran dalam menindaklanjuti hasil evaluasi nasional.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang lebih profesional, modern, dan akuntabel, serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.(***)